Thursday, June 25, 2020

Kasus Ekploitasi Anak Meningkat, Orang Tua Tingkatkan Kewaspadaan

Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan masyarakat ataupun keluarga dengan tujuan memaksa anak tersebut untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak seperti 
perkembangan fisik dan mentalnya. Biasanya motif eksploitasi anak ini untuk meraup dan mendapatkan keuntungan pada segi ekonomi, sosial dan politik tanpa memandang kondisi anak tersebut. 

Pada tahun 2018 sendiri didapati bahwa hampir terjadi 445 kasus kekerasan kepada anak, dan termasuk kejahatan berupa eksploitasi kepada anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat ada sebanyak 32 kasus perdagangan manusia dan eksploitasi anak anak pada awal tahun 2018. Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebuah kasus yang sepele karena dampak yang ditimbulkan ke anak akan sangat berpengaruh terhadap dirinya dan pandangannya akan dunia luar.

Psikolog Ibunda, Alfath Hanifah S.Psi.,M.Si., mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan kenapa orang tua dapat memperlakukan anak nya seperti itu yakni pada dasarnya setiap orang tua memiliki kuasa dari anaknya sehingga mereka beranggapan bisa melakukan apa saja terhadap anak. Namun ada kala nya apa yang dilakukan orang tua ini berlebihan sehingga menyebabkan seorang anak bisa di eksploitasi atau dipaksa melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh mereka. 

Biasanya faktor finansial juga sangat berpengaruh, kadang kala anak dipaksa untuk menjadi pengamen, pengemis ataupun ojek payung. Selain orang tua, kerabat terdekat juga bisa menjadi pelaku eksploitasi, termasuk tetangga ataupun orang terpercaya dari orang tua anak tersebut.

"Modus yang biasanya dipakai oleh orang terdekat tersebut ialah pada awalnya mereka melakukan pendekatan secara psikologis, misalnya dibelikan barang ataupun hal yang disukai oleh anak tersebut. Lalu ketika dirasa bahwa anak tersebut sudah menganggap bahwa pelaku adalah seorang teman yang baik, barulah pelaku melakukan pemaksaan dan ancaman" paparnya. Tentunya hal ini sangat berbahaya mengingat dampak yang ditimbulkan kepada anak tidak sembarangan. 

Anak yang mengalami eksploitasi tidak bisa berkembang secara seharusnya, karena pada dasarnya anak-anak dibawah umur itu masih dalam fase bermain. Selain itu anak juga cenderung tidak bisa membedakan mana yang salah dan benar, Alfath juga menambahkan bahwa kehadiran dan pengawasan orang tua sangat diperlukan bagi anak-anak. Karena pada dasarnya hal yang dibutuhkan oleh seorang anak adalah kehadiran dan monitoring orang tua, sehingga orang tua bisa mengetahui bagaimana perkembangan anaknya, dan anak merasa bahwa kebutuhan nya telah terpenuhi, tanpa harus mencari kasih sayang dari orang lain.

Tuesday, June 23, 2020

Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Hukum yang Lemah atau Korban yang Lengah?


Pada era saat ini posisi perempuan dan laki laki cenderung menjadi setara dalam pergaulan di masyarakat. Tak jarang banyak perempuan yang memiliki kewajiban lebih dari sekedar urusan rumah tangga, hingga merangkap menjadi kepala keluarga. Namun tentunya masih ada saja beberapa pihak yang membudayakan pola patriaki dimana laki laki harus selalu berada di atas perempuan, dimana perempuan taat dan tunduk pada laki-laki. Pola pikir ini yang terkesan membatasi ruang gerak perempuan dalam masyarakat. Hal inilah juga yang kadang memicu terjadinya pemaksaan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan terlebih pada pemenuhan kebutuhan biologis, yang cenderung menjadi kekerasan.

Kekerasan atau Violence berasal dari bahasa latin violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti kekuasaanatau berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangan. Dalam pembagian nya kekerasan juga dikategorikan ke dalam beberapa jenis, salah satu nya ialah kekerasan yang dilakukan perorangan perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya yang dimana jenis kekerasan ini banyak dialami oleh perempuan khusunya di Indonesia.

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik merujuk pada seks. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual melalui kontak fisik maupun non fisik yang ditujukan pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan, tersinggung, merasa direndahakan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan jiwa.

Kekerasan yang telah, sementara bahkan mungkin akan dialami oleh bangsa Indonesia selama ini merupakan masalah sosial dan kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian. Saat ini banyak perempuan-perempuan yang menjadi korban dari tindak kekerasan, baik yang dilakukan oleh orang asing di publik ataupun orang terdekat yang memiliki hubungan darah. Dari data yang di dapat melalui situs Komnas Anak dan Perempuan, terjadi peningkatan laporan atas kekerasan terhadap perempuan  sebanyak 14% dari tahun sebelumnya. Terdapat 1071 kasus yang terdiri dari kasus perkosaan sebanyak 818 kasus, kemudian pencabulan sebanyak 321 kasus kekerasan yang terjadi di dalam keluarga yang pelakunya sendiri ialah ayah ataupun paman dari korban, selain itu tercatat Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus (28%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4%), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4%). Jumlah tersebut mungkin bisa bertambah karena masih banyak perempuan yang belum berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami karena dibawah tekanan ataupun ancaman.

Kenyataan pahit lainnya juga dialami perempuan, tekanan dan ancaman yang mereka dapatkan ketika bersua untuk menyuarakan keadilan bagi dirinya, seperti salah satu kasus yang menimpa seorang karyawati di perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, korban diketahui bekerja sebagai asisten pribadi mengungkapkan bahwa dirinya kerap beberapa kali mengalami kekerasan dari atasan nya, baik secara verbal maupun non verbal, selain itu korban juga sering dipaksa melalukan hubungan seksual. Niat hati ingin mencari keadilan, justru korban malah dipojokkan dan diaancam akan di PHK. Hal inilah yang membuat korban menjadi trauma dan hampir ingin melakukan percobaan bunuh diri. Namun beruntung korban langsung ditolong oleh beberapa aktivis perempuan. Diluar sana masih banyak kasus-kasus lain yang menimpa perempuan dan memaksa perempuan untuk tutup mulut..

Pemerintah dinilai kurang dalam memberikan perhatian serta perlindungan yang baik bagi perempuan di Indonesia. Baik pelecehan tersebut terjadi di ruang public maupun di ranah dalam pernikahan ataupun keluarga. Selain itu pemerintah dinilai kurang tegas dalam memberikan hkuman atau ganjaran terhadap pelaku sehingga masih banyak pelaku yang bebas berkeliaran diluar sana. Sudah saatnya pemerintah lebih bertindak tegas dalam memerangi kasus seperti ini, mulai dari penegakan hukuman yang pantas hingga mungkin menyediakan ruangan khusus perempuan yang lebih banyak missal di transportasi umum. Selain itu sebagai warga Indonesia yang baik, ada baiknya kita menghilangkan stigma negative terhadap korban pemerkosaan. Mereka sebagai korban butuh bantuan, butuh uluran tangan dari kita untuk bangkit dari trauma, bukan malah ujaran aneh serta tatapan sinis yang kita berikan. perempuan di Indonesia berhak untuk selalu merasa aman, karena kita semua memiliki hak yang sama. Entah apa pakaian kita, entah apa warna kulit kita ataupun bagaimana bentuk fisik kita, tidak ada satupun Perempuan yang pantas untuk dilecehkan oleh siapapun.

 

 

 

 

Novianty Aulia Anjani

Penulisan Opini

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Kasus Ekploitasi Anak Meningkat, Orang Tua Tingkatkan Kewaspadaan

Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan masyarakat ataupu...