Pada era saat ini posisi perempuan dan laki laki
cenderung menjadi setara dalam pergaulan di masyarakat. Tak jarang banyak
perempuan yang memiliki kewajiban lebih dari sekedar urusan rumah tangga,
hingga merangkap menjadi kepala keluarga. Namun tentunya masih ada saja
beberapa pihak yang membudayakan pola patriaki dimana laki laki harus selalu
berada di atas perempuan, dimana perempuan taat dan tunduk pada laki-laki. Pola
pikir ini yang terkesan membatasi ruang gerak perempuan dalam masyarakat. Hal
inilah juga yang kadang memicu terjadinya pemaksaan yang dilakukan oleh
laki-laki terhadap perempuan terlebih pada pemenuhan kebutuhan biologis, yang
cenderung menjadi kekerasan.
Kekerasan atau Violence berasal dari bahasa
latin violentus yang berasal dari
kata vī atau vīs berarti kekuasaanatau berkuasa)
adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat romawi
yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik
ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan
penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh
perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangan.
Dalam pembagian nya kekerasan juga dikategorikan ke dalam beberapa jenis, salah
satu nya ialah kekerasan yang dilakukan perorangan perlakuan kekerasan dengan
menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis
(pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya yang dimana jenis kekerasan
ini banyak dialami oleh perempuan khusunya di Indonesia.
Pelecehan seksual adalah perilaku
pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk
permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal maupun
fisik merujuk pada seks. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual
merujuk pada tindakan bernuansa seksual melalui kontak fisik maupun non fisik
yang ditujukan pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.
Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau
ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau
isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan,
tersinggung, merasa direndahakan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan
masalah kesehatan dan keselamatan jiwa.
Kekerasan yang telah, sementara bahkan mungkin akan
dialami oleh bangsa Indonesia selama ini merupakan masalah sosial dan
kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian. Saat ini banyak perempuan-perempuan
yang menjadi korban dari tindak kekerasan, baik yang dilakukan oleh orang asing
di publik ataupun orang terdekat yang memiliki hubungan darah. Dari data yang
di dapat melalui situs Komnas Anak dan Perempuan, terjadi peningkatan laporan
atas kekerasan terhadap perempuan
sebanyak 14% dari tahun sebelumnya. Terdapat 1071 kasus yang terdiri
dari kasus perkosaan sebanyak 818 kasus, kemudian pencabulan sebanyak 321 kasus
kekerasan yang terjadi di dalam keluarga yang pelakunya sendiri ialah ayah
ataupun paman dari korban, selain itu tercatat Kekerasan di ranah publik
mencapai angka 3.915 kasus (28%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat
pertama sebanyak 2.521 kasus (64%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 883
kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%), dan kategori khusus yakni
trafiking 158 kasus (4%), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4%). Jumlah
tersebut mungkin bisa bertambah karena masih banyak perempuan yang belum berani
untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami karena dibawah tekanan ataupun
ancaman.
Kenyataan pahit lainnya juga dialami perempuan,
tekanan dan ancaman yang mereka dapatkan ketika bersua untuk menyuarakan
keadilan bagi dirinya, seperti salah satu kasus yang menimpa seorang karyawati
di perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, korban diketahui bekerja sebagai asisten
pribadi mengungkapkan bahwa dirinya kerap beberapa kali mengalami kekerasan
dari atasan nya, baik secara verbal maupun non verbal, selain itu korban juga
sering dipaksa melalukan hubungan seksual. Niat hati ingin mencari keadilan,
justru korban malah dipojokkan dan diaancam akan di PHK. Hal inilah yang
membuat korban menjadi trauma dan hampir ingin melakukan percobaan bunuh diri.
Namun beruntung korban langsung ditolong oleh beberapa aktivis perempuan.
Diluar sana masih banyak kasus-kasus lain yang menimpa perempuan dan memaksa
perempuan untuk tutup mulut..
Pemerintah dinilai kurang dalam memberikan perhatian
serta perlindungan yang baik bagi perempuan di Indonesia. Baik pelecehan
tersebut terjadi di ruang public maupun di ranah dalam pernikahan ataupun
keluarga. Selain itu pemerintah dinilai kurang tegas dalam memberikan hkuman
atau ganjaran terhadap pelaku sehingga masih banyak pelaku yang bebas
berkeliaran diluar sana. Sudah saatnya pemerintah lebih bertindak tegas dalam
memerangi kasus seperti ini, mulai dari penegakan hukuman yang pantas hingga
mungkin menyediakan ruangan khusus perempuan yang lebih banyak missal di
transportasi umum. Selain itu sebagai warga Indonesia yang baik, ada baiknya
kita menghilangkan stigma negative terhadap korban pemerkosaan. Mereka sebagai
korban butuh bantuan, butuh uluran tangan dari kita untuk bangkit dari trauma,
bukan malah ujaran aneh serta tatapan sinis yang kita berikan. perempuan di
Indonesia berhak untuk selalu merasa aman, karena kita semua memiliki hak yang sama.
Entah apa pakaian kita, entah apa warna kulit kita ataupun bagaimana bentuk
fisik kita, tidak ada satupun Perempuan yang pantas untuk dilecehkan oleh
siapapun.
Novianty Aulia Anjani
Penulisan
Opini

No comments:
Post a Comment