(Sumber foto : https://alamendah.org/2014/08/01/kerusakan-lingkungan-hidup-di-indonesia-dan-penyebabnya/kerusakan-lingkungan-1/)
Lingkungan
adalah satu kombinasi antara kondisi fisik yang mencangkup keadaan sumber daya
alam seperti tanah, air, energi surya, mineral serta flora dan fauna yang
berada di atas tanah mapun yang ada di dalam lautan. Lingkungan juga dapat
diartika sebagai sesuatu yang berada di sekitar manusia yang keberadaannya
membawa pengaruh bagi kehidupan manusia. Di Indonesia sendiri, Lingkungan
sering disebut sebagai Lingkungan Hidup, sesuai dalam Undang-undang nomor 23
tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dimana definisi dari
lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan
makhluk hidup termasuk manusia serta makhluk hidup lain. Menurut Seodjono,
Lingkungan Hidup ialah lingkungan fisik dan jasmani yang terdapat di alam,
dimana ini menjelaskan vahwa manusia, hewan dan tumbuhan dianggap sebagai
perwujudan fisik.
Tentunya
agar tercipta suatu lingkungan hidup yang seimbang maka dibutuhkan sebuah
simbiosis mutualisme antar semua makhluk hidup. Dimana manusia bisa
memperlakukan makhluk hidup lain dengan baik begitupun makhluk hidup lain akan
menjaga manusia. Namun sayang, di era yang semakin canggih pada saat ini
manusia menjadi sesosok makhluk hidup yang berambisi besar dan mempunyai tujuan
tertentu dan rela mengorbankan apapun, salah satunya lingkungan. Pada saat ini
banyak manusia yang rela menghancurkan lingkungan yang notabene tempat tinggal
makhluk hidup lain hanya untuk memenuhi ambisi dan menguntungkan diri mereka
sendiri, contohnya banyak hutang ditebang dan disulap menjadi perumahan besar,
sungai dan laut yang awalnya jernih berubah menjadi keluh karena menjadi
pembuangan limbah oleh mereka yang tak bertanggungjawab. Tentunya jika hal ini
dibiarkan maka lama kelamaan bumi kita akan hancur oleh tangan kita sendiri.
Diketahui
perbuatan tak bertanggung jawab tersebut disebut pencemaran, Pencemaran menurut
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya
makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup
oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia
memproduksi sampah hingga 65 juta ton pada 2016, dan meningkat menjadi 67 ton
pada 2017. Sementara itu, data Pusat Oceanografi LIPI menunjukkan, sekitar
35,15% terumbu karang di Indonesia dalam kondisi tidak baik dan hanya 6,39%
dalam kondisi yang sangat baik. Pemanasan global dipicu karena pembakaran batu
bara yang mencapai jumlah emisinya per tahun yaitu 9 miliar ton Co2; Adanya
konversi lahan dan perusakan hutan dengan jumlah emisi mencapai 2,53 miliar ton
Co2e; dan aktivitas dan pemakaian energy, pertanian dan limbah dengan emisi
mencapai 451 juta ton Co2.
Jumlah
yang telah disebutkan diatas tentunya bisa bertambah lebih banyak seiring
dengan perkembangan waktu di masa dating. Diketahui juga pencemaran yang cukup
parah terjadi di laut. Hampir sebagian besar perairan di Indonesia tercemar oleh
sampah, banyak hewan-hewan laut menjadi rusak badannya dan hampir mati karena
menelan sampah yang dikira oleh mereka makanan. Sumber pencemaran laut yaitu
limbah domestik mencapai 75%, limbah perkantoran dan daerah komersial mencapai
15% dan limbah industry mencapai 10%. Sedangkan, penyebab pencemaran laut yaitu
limbah industri, pengecatan kapal, reklamasi, limbah rumah tangga, kegiatan
pelabuhan dan pelayaran. Bayangkan jika hal ini terus menerus terjadi, bumi
kita akan menjadi sarang sampah. Bumi menjadi rusak, manusia menjadi soak.
Belum
lagi ditambah oleh pencemaran di udara. Polusi di Jakarta jika dilihat melali
aplikasi di telfon genggam sangatlah tinggi dan berbahaya bagi pernafasan
manusia. Berdasarkan data Korlantas Mabes Polri menyebutkan jumlah kendaraan
yang terdaftar sampai 3 Januari 2017 mencapai 102.328.629 kendaraan. Kondisi
ini menimbulkan munculnya masalah pencemaran udara. Data kematian akibat polusi
udara mencapai lebih dari 165.000 orang. Sedangkan, data WHO di tahun 2017
menyebutkan, Jakarta dan Bandung masuk daftar sebagai 10 besar kota dengan
pencemaran udara terburuk di Asia Tenggara. Tingkat polusi udara Jakarta sangat
mengkhawatirkan yaitu berada pada level 4,5 kali dari ambang batas yang
ditetapkan WHO, dan tiga kali lebih besar dari standar yang ditetapkan
pemerintah Indonesia.
Tentunya
hal ini harus dihentikan secepat mungkin, karena jika dibiarkan maka bumi akan
benar benar rusak. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan baik dari sisi
masyarakat ataupun pemerintah. Dari hal yang paling sederhana ialah dari dalam
diri masing-masing, kita sebagai pribadi yang baik harus selalu menyadari bahwa
kita hidup berdampingan di bumi, bmi bukanlah panggung manusia dimana makhluk
hidup lain hanya sebuah boneka dan penonton. Kita sebagai makhluk berakal harus
selalu bisa menghargai semua ciptaan Tuhan, menjaga nya dan melindungi nya.
Langkah paling mudah ialah membiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan,
memang terdengar mudah namun sebenarnya sulit. Mulailah dengan perlahan maka
nanti akan terbiasa. Lalu dari sisi pemerintah, mulailah membuat seminar
mengenai pentingnya menjaga lingkungan dengan tujuan agar masyarakat lebih
memahami dampak bahaya apa yang akan terjadi jika kita terus berulah seperti
ini.
Jangan
tunggu sampai bumi murka baru kita terburu-buru merapihkan semua. Mulailah dari
sekarang mencintai lingkungan agar lingkungan hidup kita indah dan seimbang.
Jika kita saja sebagai manusia tidak dapat menjaga alam dengan baik, bagaimana
alam dapat menjaga kita di masa depan.
Novianty Aulia Anjani
Penulisan
Opini
No comments:
Post a Comment