Monday, January 20, 2020

Merusak Lingkungan : Merusak Kehidupan

(Sumber foto : https://alamendah.org/2014/08/01/kerusakan-lingkungan-hidup-di-indonesia-dan-penyebabnya/kerusakan-lingkungan-1/)

 

Lingkungan adalah satu kombinasi antara kondisi fisik yang mencangkup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral serta flora dan fauna yang berada di atas tanah mapun yang ada di dalam lautan. Lingkungan juga dapat diartika sebagai sesuatu yang berada di sekitar manusia yang keberadaannya membawa pengaruh bagi kehidupan manusia. Di Indonesia sendiri, Lingkungan sering disebut sebagai Lingkungan Hidup, sesuai dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dimana definisi dari lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia serta makhluk hidup lain. Menurut Seodjono, Lingkungan Hidup ialah lingkungan fisik dan jasmani yang terdapat di alam, dimana ini menjelaskan vahwa manusia, hewan dan tumbuhan dianggap sebagai perwujudan fisik.

Tentunya agar tercipta suatu lingkungan hidup yang seimbang maka dibutuhkan sebuah simbiosis mutualisme antar semua makhluk hidup. Dimana manusia bisa memperlakukan makhluk hidup lain dengan baik begitupun makhluk hidup lain akan menjaga manusia. Namun sayang, di era yang semakin canggih pada saat ini manusia menjadi sesosok makhluk hidup yang berambisi besar dan mempunyai tujuan tertentu dan rela mengorbankan apapun, salah satunya lingkungan. Pada saat ini banyak manusia yang rela menghancurkan lingkungan yang notabene tempat tinggal makhluk hidup lain hanya untuk memenuhi ambisi dan menguntungkan diri mereka sendiri, contohnya banyak hutang ditebang dan disulap menjadi perumahan besar, sungai dan laut yang awalnya jernih berubah menjadi keluh karena menjadi pembuangan limbah oleh mereka yang tak bertanggungjawab. Tentunya jika hal ini dibiarkan maka lama kelamaan bumi kita akan hancur oleh tangan kita sendiri.

Diketahui perbuatan tak bertanggung jawab tersebut disebut pencemaran, Pencemaran menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia memproduksi sampah hingga 65 juta ton pada 2016, dan meningkat menjadi 67 ton pada 2017. Sementara itu, data Pusat Oceanografi LIPI menunjukkan, sekitar 35,15% terumbu karang di Indonesia dalam kondisi tidak baik dan hanya 6,39% dalam kondisi yang sangat baik. Pemanasan global dipicu karena pembakaran batu bara yang mencapai jumlah emisinya per tahun yaitu 9 miliar ton Co2; Adanya konversi lahan dan perusakan hutan dengan jumlah emisi mencapai 2,53 miliar ton Co2e; dan aktivitas dan pemakaian energy, pertanian dan limbah dengan emisi mencapai 451 juta ton Co2.

Jumlah yang telah disebutkan diatas tentunya bisa bertambah lebih banyak seiring dengan perkembangan waktu di masa dating. Diketahui juga pencemaran yang cukup parah terjadi di laut. Hampir sebagian besar perairan di Indonesia tercemar oleh sampah, banyak hewan-hewan laut menjadi rusak badannya dan hampir mati karena menelan sampah yang dikira oleh mereka makanan. Sumber pencemaran laut yaitu limbah domestik mencapai 75%, limbah perkantoran dan daerah komersial mencapai 15% dan limbah industry mencapai 10%. Sedangkan, penyebab pencemaran laut yaitu limbah industri, pengecatan kapal, reklamasi, limbah rumah tangga, kegiatan pelabuhan dan pelayaran. Bayangkan jika hal ini terus menerus terjadi, bumi kita akan menjadi sarang sampah. Bumi menjadi rusak, manusia menjadi soak.

Belum lagi ditambah oleh pencemaran di udara. Polusi di Jakarta jika dilihat melali aplikasi di telfon genggam sangatlah tinggi dan berbahaya bagi pernafasan manusia. Berdasarkan data Korlantas Mabes Polri menyebutkan jumlah kendaraan yang terdaftar sampai 3 Januari 2017 mencapai 102.328.629 kendaraan. Kondisi ini menimbulkan munculnya masalah pencemaran udara. Data kematian akibat polusi udara mencapai lebih dari 165.000 orang. Sedangkan, data WHO di tahun 2017 menyebutkan, Jakarta dan Bandung masuk daftar sebagai 10 besar kota dengan pencemaran udara terburuk di Asia Tenggara. Tingkat polusi udara Jakarta sangat mengkhawatirkan yaitu berada pada level 4,5 kali dari ambang batas yang ditetapkan WHO, dan tiga kali lebih besar dari standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Tentunya hal ini harus dihentikan secepat mungkin, karena jika dibiarkan maka bumi akan benar benar rusak. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan baik dari sisi masyarakat ataupun pemerintah. Dari hal yang paling sederhana ialah dari dalam diri masing-masing, kita sebagai pribadi yang baik harus selalu menyadari bahwa kita hidup berdampingan di bumi, bmi bukanlah panggung manusia dimana makhluk hidup lain hanya sebuah boneka dan penonton. Kita sebagai makhluk berakal harus selalu bisa menghargai semua ciptaan Tuhan, menjaga nya dan melindungi nya. Langkah paling mudah ialah membiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan, memang terdengar mudah namun sebenarnya sulit. Mulailah dengan perlahan maka nanti akan terbiasa. Lalu dari sisi pemerintah, mulailah membuat seminar mengenai pentingnya menjaga lingkungan dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami dampak bahaya apa yang akan terjadi jika kita terus berulah seperti ini.

Jangan tunggu sampai bumi murka baru kita terburu-buru merapihkan semua. Mulailah dari sekarang mencintai lingkungan agar lingkungan hidup kita indah dan seimbang. Jika kita saja sebagai manusia tidak dapat menjaga alam dengan baik, bagaimana alam dapat menjaga kita di masa depan.

 

 

Novianty Aulia Anjani

Penulisan Opini


No comments:

Post a Comment

Kasus Ekploitasi Anak Meningkat, Orang Tua Tingkatkan Kewaspadaan

Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan masyarakat ataupu...