Thursday, June 25, 2020

Kasus Ekploitasi Anak Meningkat, Orang Tua Tingkatkan Kewaspadaan

Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan masyarakat ataupun keluarga dengan tujuan memaksa anak tersebut untuk melakukan sesuatu tanpa memperhatikan hak anak seperti 
perkembangan fisik dan mentalnya. Biasanya motif eksploitasi anak ini untuk meraup dan mendapatkan keuntungan pada segi ekonomi, sosial dan politik tanpa memandang kondisi anak tersebut. 

Pada tahun 2018 sendiri didapati bahwa hampir terjadi 445 kasus kekerasan kepada anak, dan termasuk kejahatan berupa eksploitasi kepada anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat ada sebanyak 32 kasus perdagangan manusia dan eksploitasi anak anak pada awal tahun 2018. Peristiwa ini tidak bisa dianggap sebuah kasus yang sepele karena dampak yang ditimbulkan ke anak akan sangat berpengaruh terhadap dirinya dan pandangannya akan dunia luar.

Psikolog Ibunda, Alfath Hanifah S.Psi.,M.Si., mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan kenapa orang tua dapat memperlakukan anak nya seperti itu yakni pada dasarnya setiap orang tua memiliki kuasa dari anaknya sehingga mereka beranggapan bisa melakukan apa saja terhadap anak. Namun ada kala nya apa yang dilakukan orang tua ini berlebihan sehingga menyebabkan seorang anak bisa di eksploitasi atau dipaksa melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan oleh mereka. 

Biasanya faktor finansial juga sangat berpengaruh, kadang kala anak dipaksa untuk menjadi pengamen, pengemis ataupun ojek payung. Selain orang tua, kerabat terdekat juga bisa menjadi pelaku eksploitasi, termasuk tetangga ataupun orang terpercaya dari orang tua anak tersebut.

"Modus yang biasanya dipakai oleh orang terdekat tersebut ialah pada awalnya mereka melakukan pendekatan secara psikologis, misalnya dibelikan barang ataupun hal yang disukai oleh anak tersebut. Lalu ketika dirasa bahwa anak tersebut sudah menganggap bahwa pelaku adalah seorang teman yang baik, barulah pelaku melakukan pemaksaan dan ancaman" paparnya. Tentunya hal ini sangat berbahaya mengingat dampak yang ditimbulkan kepada anak tidak sembarangan. 

Anak yang mengalami eksploitasi tidak bisa berkembang secara seharusnya, karena pada dasarnya anak-anak dibawah umur itu masih dalam fase bermain. Selain itu anak juga cenderung tidak bisa membedakan mana yang salah dan benar, Alfath juga menambahkan bahwa kehadiran dan pengawasan orang tua sangat diperlukan bagi anak-anak. Karena pada dasarnya hal yang dibutuhkan oleh seorang anak adalah kehadiran dan monitoring orang tua, sehingga orang tua bisa mengetahui bagaimana perkembangan anaknya, dan anak merasa bahwa kebutuhan nya telah terpenuhi, tanpa harus mencari kasih sayang dari orang lain.

Tuesday, June 23, 2020

Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Hukum yang Lemah atau Korban yang Lengah?


Pada era saat ini posisi perempuan dan laki laki cenderung menjadi setara dalam pergaulan di masyarakat. Tak jarang banyak perempuan yang memiliki kewajiban lebih dari sekedar urusan rumah tangga, hingga merangkap menjadi kepala keluarga. Namun tentunya masih ada saja beberapa pihak yang membudayakan pola patriaki dimana laki laki harus selalu berada di atas perempuan, dimana perempuan taat dan tunduk pada laki-laki. Pola pikir ini yang terkesan membatasi ruang gerak perempuan dalam masyarakat. Hal inilah juga yang kadang memicu terjadinya pemaksaan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan terlebih pada pemenuhan kebutuhan biologis, yang cenderung menjadi kekerasan.

Kekerasan atau Violence berasal dari bahasa latin violentus yang berasal dari kata vī atau vīs berarti kekuasaanatau berkuasa) adalah dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangan. Dalam pembagian nya kekerasan juga dikategorikan ke dalam beberapa jenis, salah satu nya ialah kekerasan yang dilakukan perorangan perlakuan kekerasan dengan menggunakan fisik (kekerasan seksual), verbal (termasuk menghina), psikologis (pelecehan), oleh seseorang dalam lingkup lingkungannya yang dimana jenis kekerasan ini banyak dialami oleh perempuan khusunya di Indonesia.

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal maupun fisik merujuk pada seks. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual melalui kontak fisik maupun non fisik yang ditujukan pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan, tersinggung, merasa direndahakan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan jiwa.

Kekerasan yang telah, sementara bahkan mungkin akan dialami oleh bangsa Indonesia selama ini merupakan masalah sosial dan kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian. Saat ini banyak perempuan-perempuan yang menjadi korban dari tindak kekerasan, baik yang dilakukan oleh orang asing di publik ataupun orang terdekat yang memiliki hubungan darah. Dari data yang di dapat melalui situs Komnas Anak dan Perempuan, terjadi peningkatan laporan atas kekerasan terhadap perempuan  sebanyak 14% dari tahun sebelumnya. Terdapat 1071 kasus yang terdiri dari kasus perkosaan sebanyak 818 kasus, kemudian pencabulan sebanyak 321 kasus kekerasan yang terjadi di dalam keluarga yang pelakunya sendiri ialah ayah ataupun paman dari korban, selain itu tercatat Kekerasan di ranah publik mencapai angka 3.915 kasus (28%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.521 kasus (64%), diikuti berturut-turut: kekerasan fisik 883 kasus (23%), kekerasan psikis 212 kasus (5%), dan kategori khusus yakni trafiking 158 kasus (4%), dan kasus pekerja migran 141 kasus (4%). Jumlah tersebut mungkin bisa bertambah karena masih banyak perempuan yang belum berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami karena dibawah tekanan ataupun ancaman.

Kenyataan pahit lainnya juga dialami perempuan, tekanan dan ancaman yang mereka dapatkan ketika bersua untuk menyuarakan keadilan bagi dirinya, seperti salah satu kasus yang menimpa seorang karyawati di perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, korban diketahui bekerja sebagai asisten pribadi mengungkapkan bahwa dirinya kerap beberapa kali mengalami kekerasan dari atasan nya, baik secara verbal maupun non verbal, selain itu korban juga sering dipaksa melalukan hubungan seksual. Niat hati ingin mencari keadilan, justru korban malah dipojokkan dan diaancam akan di PHK. Hal inilah yang membuat korban menjadi trauma dan hampir ingin melakukan percobaan bunuh diri. Namun beruntung korban langsung ditolong oleh beberapa aktivis perempuan. Diluar sana masih banyak kasus-kasus lain yang menimpa perempuan dan memaksa perempuan untuk tutup mulut..

Pemerintah dinilai kurang dalam memberikan perhatian serta perlindungan yang baik bagi perempuan di Indonesia. Baik pelecehan tersebut terjadi di ruang public maupun di ranah dalam pernikahan ataupun keluarga. Selain itu pemerintah dinilai kurang tegas dalam memberikan hkuman atau ganjaran terhadap pelaku sehingga masih banyak pelaku yang bebas berkeliaran diluar sana. Sudah saatnya pemerintah lebih bertindak tegas dalam memerangi kasus seperti ini, mulai dari penegakan hukuman yang pantas hingga mungkin menyediakan ruangan khusus perempuan yang lebih banyak missal di transportasi umum. Selain itu sebagai warga Indonesia yang baik, ada baiknya kita menghilangkan stigma negative terhadap korban pemerkosaan. Mereka sebagai korban butuh bantuan, butuh uluran tangan dari kita untuk bangkit dari trauma, bukan malah ujaran aneh serta tatapan sinis yang kita berikan. perempuan di Indonesia berhak untuk selalu merasa aman, karena kita semua memiliki hak yang sama. Entah apa pakaian kita, entah apa warna kulit kita ataupun bagaimana bentuk fisik kita, tidak ada satupun Perempuan yang pantas untuk dilecehkan oleh siapapun.

 

 

 

 

Novianty Aulia Anjani

Penulisan Opini

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Monday, January 20, 2020

Merusak Lingkungan : Merusak Kehidupan

(Sumber foto : https://alamendah.org/2014/08/01/kerusakan-lingkungan-hidup-di-indonesia-dan-penyebabnya/kerusakan-lingkungan-1/)

 

Lingkungan adalah satu kombinasi antara kondisi fisik yang mencangkup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral serta flora dan fauna yang berada di atas tanah mapun yang ada di dalam lautan. Lingkungan juga dapat diartika sebagai sesuatu yang berada di sekitar manusia yang keberadaannya membawa pengaruh bagi kehidupan manusia. Di Indonesia sendiri, Lingkungan sering disebut sebagai Lingkungan Hidup, sesuai dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dimana definisi dari lingkungan hidup ialah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia serta makhluk hidup lain. Menurut Seodjono, Lingkungan Hidup ialah lingkungan fisik dan jasmani yang terdapat di alam, dimana ini menjelaskan vahwa manusia, hewan dan tumbuhan dianggap sebagai perwujudan fisik.

Tentunya agar tercipta suatu lingkungan hidup yang seimbang maka dibutuhkan sebuah simbiosis mutualisme antar semua makhluk hidup. Dimana manusia bisa memperlakukan makhluk hidup lain dengan baik begitupun makhluk hidup lain akan menjaga manusia. Namun sayang, di era yang semakin canggih pada saat ini manusia menjadi sesosok makhluk hidup yang berambisi besar dan mempunyai tujuan tertentu dan rela mengorbankan apapun, salah satunya lingkungan. Pada saat ini banyak manusia yang rela menghancurkan lingkungan yang notabene tempat tinggal makhluk hidup lain hanya untuk memenuhi ambisi dan menguntungkan diri mereka sendiri, contohnya banyak hutang ditebang dan disulap menjadi perumahan besar, sungai dan laut yang awalnya jernih berubah menjadi keluh karena menjadi pembuangan limbah oleh mereka yang tak bertanggungjawab. Tentunya jika hal ini dibiarkan maka lama kelamaan bumi kita akan hancur oleh tangan kita sendiri.

Diketahui perbuatan tak bertanggung jawab tersebut disebut pencemaran, Pencemaran menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia memproduksi sampah hingga 65 juta ton pada 2016, dan meningkat menjadi 67 ton pada 2017. Sementara itu, data Pusat Oceanografi LIPI menunjukkan, sekitar 35,15% terumbu karang di Indonesia dalam kondisi tidak baik dan hanya 6,39% dalam kondisi yang sangat baik. Pemanasan global dipicu karena pembakaran batu bara yang mencapai jumlah emisinya per tahun yaitu 9 miliar ton Co2; Adanya konversi lahan dan perusakan hutan dengan jumlah emisi mencapai 2,53 miliar ton Co2e; dan aktivitas dan pemakaian energy, pertanian dan limbah dengan emisi mencapai 451 juta ton Co2.

Jumlah yang telah disebutkan diatas tentunya bisa bertambah lebih banyak seiring dengan perkembangan waktu di masa dating. Diketahui juga pencemaran yang cukup parah terjadi di laut. Hampir sebagian besar perairan di Indonesia tercemar oleh sampah, banyak hewan-hewan laut menjadi rusak badannya dan hampir mati karena menelan sampah yang dikira oleh mereka makanan. Sumber pencemaran laut yaitu limbah domestik mencapai 75%, limbah perkantoran dan daerah komersial mencapai 15% dan limbah industry mencapai 10%. Sedangkan, penyebab pencemaran laut yaitu limbah industri, pengecatan kapal, reklamasi, limbah rumah tangga, kegiatan pelabuhan dan pelayaran. Bayangkan jika hal ini terus menerus terjadi, bumi kita akan menjadi sarang sampah. Bumi menjadi rusak, manusia menjadi soak.

Belum lagi ditambah oleh pencemaran di udara. Polusi di Jakarta jika dilihat melali aplikasi di telfon genggam sangatlah tinggi dan berbahaya bagi pernafasan manusia. Berdasarkan data Korlantas Mabes Polri menyebutkan jumlah kendaraan yang terdaftar sampai 3 Januari 2017 mencapai 102.328.629 kendaraan. Kondisi ini menimbulkan munculnya masalah pencemaran udara. Data kematian akibat polusi udara mencapai lebih dari 165.000 orang. Sedangkan, data WHO di tahun 2017 menyebutkan, Jakarta dan Bandung masuk daftar sebagai 10 besar kota dengan pencemaran udara terburuk di Asia Tenggara. Tingkat polusi udara Jakarta sangat mengkhawatirkan yaitu berada pada level 4,5 kali dari ambang batas yang ditetapkan WHO, dan tiga kali lebih besar dari standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Tentunya hal ini harus dihentikan secepat mungkin, karena jika dibiarkan maka bumi akan benar benar rusak. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan baik dari sisi masyarakat ataupun pemerintah. Dari hal yang paling sederhana ialah dari dalam diri masing-masing, kita sebagai pribadi yang baik harus selalu menyadari bahwa kita hidup berdampingan di bumi, bmi bukanlah panggung manusia dimana makhluk hidup lain hanya sebuah boneka dan penonton. Kita sebagai makhluk berakal harus selalu bisa menghargai semua ciptaan Tuhan, menjaga nya dan melindungi nya. Langkah paling mudah ialah membiasakan untuk tidak membuang sampah sembarangan, memang terdengar mudah namun sebenarnya sulit. Mulailah dengan perlahan maka nanti akan terbiasa. Lalu dari sisi pemerintah, mulailah membuat seminar mengenai pentingnya menjaga lingkungan dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami dampak bahaya apa yang akan terjadi jika kita terus berulah seperti ini.

Jangan tunggu sampai bumi murka baru kita terburu-buru merapihkan semua. Mulailah dari sekarang mencintai lingkungan agar lingkungan hidup kita indah dan seimbang. Jika kita saja sebagai manusia tidak dapat menjaga alam dengan baik, bagaimana alam dapat menjaga kita di masa depan.

 

 

Novianty Aulia Anjani

Penulisan Opini


Kasus Ekploitasi Anak Meningkat, Orang Tua Tingkatkan Kewaspadaan

Eksploitasi anak merupakan tindakan sewenang-wenang dan perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap anak yang dilakukan masyarakat ataupu...